Berita

TEGAS! Mekanisme Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Hanya Mengusulkan

Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat penegasan mengenai perangkat desa.

Surat edaran ini berfokus pada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, atau walikota yang memiliki desa dalam wilayahnya.

Surat ini menyatakan bahwa terdapat perubahan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 Ayat 2 huruf P Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal ini menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau walikota.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

1. Kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.

2. Hasil penjaringan dan penyaringan dikonsultasikan kepada camat.

3. Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon perangkat desa.

4. Kepala desa membuat surat usulan kepada bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi camat.

5. Bupati atau walikota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan perangkat desa selambat-lambatnya 20 hari kerja.

6. Jika bupati atau walikota memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan tentang pengangkatan perangkat desa.

7. Jika bupati atau walikota menolak, kepala desa harus melakukan penjaringan dan penyaringan kembali.

Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa

1. Kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

TERBARU! PKH & BPNT CAIR BARENG DI KKS BNI & BRI DI HARI INI, KKS MANDIRI SEGERA MENYUSUL CAIR

Selanjutnya

Hari Senin 5 Agustus 2024, Siap-Siap Ada Kabar Gembira Buat Semua Guru

Bungko News