TEGAS! Mekanisme Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Hanya Mengusulkan
2. Hasil konsultasi berupa rekomendasi tertulis dari camat.
3. Kepala desa memberikan surat usulan pemberhentian kepada bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi camat.
4. Bupati atau walikota melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian dan memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala desa selambat-lambatnya 20 hari kerja.
5. Kepala desa menetapkan keputusan pemberhentian perangkat desa paling lambat 14 hari kerja setelah menerima rekomendasi tertulis dari bupati atau walikota.
Kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa hanya sebatas mengusulkan kepada bupati atau walikota melalui rekomendasi camat.
Surat edaran penegasan ini dikeluarkan untuk mempertegas mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Namun, apakah surat penegasan ini bisa memutus pemecatan perangkat desa tanpa prosedural?
Tentu saja, surat edaran ini bertujuan untuk menegaskan prosedur yang harus diikuti.
Jika ada kepala desa yang memecat perangkat desa tanpa prosedural, hal tersebut dapat menjadi masalah yang harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mengesahkan bahwa kewenangan kepala desa adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau walikota melalui rekomendasi camat.
Jika ada pemecatan atau pengangkatan tanpa prosedural, hal ini dapat dilaporkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***