Berita

Telah Rilis! Alur Pendaftaran dan Seleksi PPPK Guru 2024 Kabar Gembira Seluruh Guru Honorer P1, P2, P3, P4

Pendaftaran P3K Guru 2024 segera dibuka, dan para guru honorer yang ingin berpartisipasi wajib mengetahui alur pendaftaran terbaru yang telah diumumkan.

Informasi ini penting agar setiap calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan tidak melewatkan langkah-langkah penting dalam proses seleksi.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap bagaimana alur pendaftaran P3K Guru 2024 dan apa saja perbedaannya dengan tahun sebelumnya.

Pembuatan Akun SSCASN 2024

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon peserta adalah membuat akun di situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tahun 2024.

Pembuatan akun ini dilakukan melalui tautan resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Proses ini mencakup beberapa tahapan, mulai dari pengecekan identitas hingga pembuatan kata sandi dan pertanyaan keamanan.

Selain itu, peserta juga diwajibkan mengunggah foto KTP serta melakukan swa foto.

Setelah akun berhasil dibuat, peserta dapat mencetak kartu informasi akun.

Pastikan email yang digunakan untuk pendaftaran masih aktif, karena akan digunakan untuk menerima notifikasi dan informasi penting terkait pendaftaran.

Alur Pendaftaran P3K Guru 2024

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke akun SSCASN untuk memulai pendaftaran.

Di sinilah calon peserta akan menentukan prioritas mereka.

Sistem secara otomatis akan menetapkan prioritas berdasarkan kategori peserta, yang terbagi menjadi P1, P2, P3, dan P4.

Apa Itu P1, P2, P3, dan P4?

1. P1:

Guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 dan masih menjadi prioritas utama untuk penempatan.

2. P2 dan P3:

Peserta dengan kriteria tertentu, namun tidak bisa menurunkan status mereka meskipun ada formasi yang tersedia.

3. P4:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Daftar Nama Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Guru Bukan PPPK, Cek Syarat Cair

Selanjutnya

Rahasia Sukses Lulus CPNS 2024 dan Menjadi P3K bagi Tenaga Honorer

Bungko News