Tenaga Honorer Resah, MenPAN RB Batalkan Pengangkatan Menjadi PPPK untuk Kategori Ini!
Tenaga honorer di seluruh Indonesia kini dihadapkan pada ketidakpastian yang mengkhawatirkan.
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, baru saja mengumumkan pembatalan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beberapa kategori tertentu.
Keputusan ini datang di tengah harapan besar para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Pengangkatan ini sebenarnya adalah bagian dari upaya pemerintah dalam penataan tenaga honorer yang diwajibkan untuk diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Penataan Tenaga Honorer Sesuai UU ASN 2023
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu langkah penting yang diatur dalam UU ASN 2023.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian.
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa proses pengangkatan menjadi PPPK akan melibatkan tes.
Namun, MenPAN RB juga menegaskan bahwa tes ini hanyalah formalitas bagi tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tes yang akan dilaksanakan bukanlah penghalang bagi mereka yang sudah berpengalaman dan terdata di BKN. Ini hanya sebatas formalitas untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur,” ujar Anas.
Namun, kenyataan pahit harus diterima oleh beberapa tenaga honorer.
MenPAN RB mengumumkan bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
Kategori Tenaga Honorer yang Batal Diangkat Menjadi PPPK
Ada tiga kategori tenaga honorer yang secara resmi tidak akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024:
1. Tenaga Honorer yang Mencapai Batas Usia Pensiun
Kategori ini mencakup tenaga honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Pemerintah memutuskan untuk tidak mengangkat tenaga honorer dengan kategori ini menjadi PPPK.
2. Tenaga Honorer yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih