Berita

Tenaga Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bukan “Bodong”, Ada Harapan untuk Pendaftaran P3K 2024

Dalam dunia pendidikan, khususnya di kalangan tenaga honorer, terdapat kekhawatiran terkait status mereka yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Banyak dari mereka yang khawatir bahwa ketidakterdaftaran ini akan mengurangi peluang mereka untuk mendapatkan pengakuan atau bahkan diangkat menjadi pegawai tetap.

Namun, baru-baru ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia (FHNK2I), Herlambang, menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdata di BKN bukan berarti mereka “bodong” atau tidak sah.

Status Tenaga Honorer yang Tidak Terdata di BKN

Dalam pernyataannya, Herlambang menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer yang tidak masuk dalam penataan BKN adalah “bodong”.

Hal ini terjadi karena terdapat perbedaan dalam kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk pendataan tersebut. Bahkan, beberapa pemerintah daerah (Pemda) masih belum sepenuhnya memahami kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat masuk dalam database BKN, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/1/S11/IM.SM.0100/2020 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022.

Lebih lanjut, Herlambang juga mempertanyakan mengapa tenaga honorer kategori 2 yang bekerja sebagai tenaga pendidik atau penjaga sekolah bisa terdata, sementara yang lain tidak.

Menurutnya, jika tenaga honorer kategori 2 dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN harus diutamakan, maka seharusnya regulasi terkait segera dijalankan dan pendaftaran untuk seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) segera dibuka sebelum akhir tahun 2024.

Proses Verifikasi dan Validasi BKN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengungkapkan bahwa verifikasi dan validasi terhadap 1,7 juta tenaga honorer sudah selesai dilakukan.

Proses ini melibatkan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa tidak semua tenaga honorer memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Meski demikian, Suharmen menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria bukan berarti “bodong”, melainkan tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketika ditanya mengenai jumlah tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, Suharmen tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Halaman: 1 2
Sebelumnya

EDARAN RESMI..! KRITERIA HONORER BISA MASUK DATABASE BKN DAN BISA DIANGKAT PPPK

Selanjutnya

Mantap! Yang Sudah PG Auto Jadi ASN PPPK 2024! Afirmasi Serdik dan Usia Non ASN

Bungko News