Berita

TERBARU! JELANG SELEKSI 2024, PEMBERIAN AFIRMASI USIA & LAMA KERJA, STATUS P CUKUP SERTIFIKAT CAT

Di tahun 2024, perhatian terhadap nasib guru honorer di seluruh Indonesia kembali menjadi sorotan utama.

Dalam rekaman Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terbaru yang disampaikan oleh Komisi X DPR RI, disampaikan sejumlah rekomendasi penting untuk memperbaiki kondisi para tenaga honorer, khususnya yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah-sekolah tanpa kejelasan status dan kesejahteraan.

Sejumlah guru honorer yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 15 tahun, bahkan ada yang sudah berusia 52 tahun, menghadapi ketidakpastian masa depan mereka.

Meskipun telah memberikan dedikasi penuh dalam mendidik dan membimbing anak-anak bangsa, hingga kini masih banyak dari mereka yang belum terangkat menjadi ASN.

Keberadaan mereka di sekolah-sekolah pelosok, pegunungan, dan daerah terpencil sering kali terabaikan dalam pendataan resmi, membuat mereka tidak terdata dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komisi X DPR RI menyoroti bahwa, meskipun terdapat undang-undang yang mengatur penyelesaian status tenaga honorer hingga tahun 2024, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

Banyak guru honorer yang belum terangkat menjadi ASN, meskipun telah lulus ujian dan mendapatkan sertifikat yang seharusnya menjadi acuan untuk pengangkatan.

Salah satu rekomendasi yang diusulkan adalah untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang berstatus ‘P’ (lulus passing grade) pada tahun 2023, tanpa terkecuali, dapat diangkat menjadi ASN pada tahun 2024.

Hal ini penting mengingat banyaknya tenaga honorer yang telah berjuang keras untuk lulus ujian namun belum mendapatkan penempatan yang layak.

Selain itu, masalah linearitas dalam mengajar juga menjadi perhatian.

Guru-guru yang sebelumnya tidak linear dengan mata pelajaran yang diajarkan kini mulai merasa tersisihkan oleh guru-guru baru yang mendapatkan posisi karena kebijakan linearitas yang lebih longgar.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru yang telah lama mengabdi, terutama di sekolah-sekolah induk.

Terkait dengan kesejahteraan, banyak guru honorer, terutama yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan), masih menerima gaji jauh di bawah UMR, bahkan ada yang hanya mendapatkan Rp150.000 per bulan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

INFO PENTING! JADWAL & MEKANISME PELAKASANAAN PPPK AKAN DIRUBAH AGAR BERPIHAK PADA TENAGA HONORER

Selanjutnya

TUNJANGAN TAMBAHAN PNS 2025 SESUAI PERATURAN MENKEU-RI TERBARU

Bungko News