Berita

Tok, PP Sudah Diteken! THR TPG 100% Dipastikan Cair Agustus 2024

Pemerintah telah menandatangani peraturan yang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100% akan dilakukan pada bulan Agustus 2024.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang selama ini menantikan kejelasan mengenai pencairan THR TPG tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN kepada bangsa dan negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan.

Sementara itu, bagi guru atau dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja namun gaji pokoknya bersumber dari APBN, mereka akan menerima tambahan TPG sebesar 100% dari tunjangan yang biasa diterima setiap bulannya.

Adapun bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tidak menerima tambahan penghasilan, mereka akan diberikan tambahan tunjangan penghasilan sebesar 1 bulan gaji pokok atau tunjangan penghasilan lain yang sebanding dengan yang diterima dalam satu bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga telah menyampaikan mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ini dalam konferensi pers.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan dapat dibayarkan setelah Hari Raya bagi daerah yang belum menerima dana tersebut.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Nasib Perangkat Desa dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang Siltap, Tunjangan dan Jaminan Kesehatan serta Purna Tugas

Selanjutnya

UMP 2024 Naik! Kado Istimewa dari Presiden Jokowi untuk Para Buruh di Seluruh Indonesia, Daerah Ini Tertinggi

Bungko News