Berita

TUNJANGAN TAMBAHAN PNS 2025 SESUAI PERATURAN MENKEU-RI TERBARU

Pada tahun 2025 mendatang, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima tambahan kesejahteraan yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Tambahan kesejahteraan ini mencakup uang lembur dan uang makan lembur yang akan diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan informasi penting kepada seluruh PNS setanah air mengenai ketentuan terbaru terkait besaran uang tambahan yang dapat diperoleh mulai tahun 2025.

Berdasarkan peraturan ini, uang lembur dan uang makan lembur diberikan berdasarkan golongan PNS dan durasi waktu lembur yang telah dilaksanakan.

Ketentuan Uang Tambahan Bagi PNS Berdasarkan Golongan

Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini mengatur bahwa PNS dapat menerima uang lembur jika mereka bekerja lembur minimal satu jam penuh.

Uang lembur ini dihitung per jam dengan besaran yang berbeda untuk setiap golongan.

Untuk PNS golongan I, besaran uang lembur yang dapat diperoleh adalah Rp10.000 per jam.

Sementara itu, PNS golongan II akan menerima Rp15.000 per jam, golongan III menerima Rp20.000 per jam, dan golongan IV sebesar Rp25.000 per jam.

Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan uang makan lembur jika bekerja lembur selama minimal satu jam penuh.

Uang makan lembur ini ditetapkan sebesar Rp37.000 untuk golongan I dan II, serta Rp41.000 untuk golongan III dan IV.

Namun, uang makan lembur ini hanya bisa diperoleh satu kali dalam sehari dan maksimal dua kali dalam satu hari, tergantung pada durasi lembur yang dilakukan.

Pentingnya Pemberian Tambahan Kesejahteraan bagi PNS

Halaman: 1 2
Sebelumnya

TERBARU! JELANG SELEKSI 2024, PEMBERIAN AFIRMASI USIA & LAMA KERJA, STATUS P CUKUP SERTIFIKAT CAT

Selanjutnya

Solusi bagi Siswa yang Tidak Menerima Bantuan Sosial PIP Akibat Ketidakcocokan Data DTKS Kemensos

Bungko News