Berita

TUNJANGAN TAMBAHAN PNS 2025 SESUAI PERATURAN MENKEU-RI TERBARU

Pemberian tambahan kesejahteraan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS yang melaksanakan tugas di luar jam kerja normal.

Pemberian uang lembur dan uang makan lembur ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dalam melaksanakan tugas-tugas yang membutuhkan waktu tambahan.

Dasar hukum pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024, yang disusun berdasarkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Pelaksanaan dari peraturan ini akan dimulai pada bulan Januari 2025, dan akan terus berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya tambahan kesejahteraan ini, diharapkan para PNS dapat lebih fokus dan berdedikasi dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik di instansi pemerintah daerah maupun pusat.

Pemberian tunjangan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang diberikan oleh PNS kepada masyarakat.

Demikian informasi mengenai tambahan kesejahteraan bagi PNS di tahun 2025 yang telah disahkan oleh pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh PNS yang bertugas di berbagai daerah di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

TERBARU! JELANG SELEKSI 2024, PEMBERIAN AFIRMASI USIA & LAMA KERJA, STATUS P CUKUP SERTIFIKAT CAT

Selanjutnya

Solusi bagi Siswa yang Tidak Menerima Bantuan Sosial PIP Akibat Ketidakcocokan Data DTKS Kemensos

Bungko News