Berita

UMP 2024 Naik! Kado Istimewa dari Presiden Jokowi untuk Para Buruh di Seluruh Indonesia, Daerah Ini Tertinggi

Presiden Joko Widodo memberikan kabar gembira untuk para buruh di seluruh Indonesia menjelang tahun 2024.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kesejahteraan pekerja, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di semua provinsi di Indonesia.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan standar hidup buruh dan memberikan kepastian ekonomi dalam menghadapi tantangan kehidupan sehari-hari.

Daftar kenaikan UMP 2024 di beberapa provinsi menggambarkan komitmen pemerintah dalam menyikapi dinamika ekonomi yang terus berubah.

Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kenaikan yang signifikan dengan upah minimum baru sebesar Rp 5.067.381, menjadikannya yang tertinggi di Indonesia.

Selain itu, kenaikan juga terjadi di provinsi lain dengan persentase yang bervariasi, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masing-masing daerah.

Misalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar 7,27%, sementara Sulawesi Tengah mendapatkan kenaikan mencapai 8,73%, menunjukkan perhatian khusus pada daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang lebih dinamis.

Berikut adalah rincian kenaikan UMP 2024 di beberapa provinsi:

– Aceh: Rp 3.460.672, naik 1,38%

– Sumatera Utara: Rp 2.809.915, naik 3,67%

– Bali: Rp 2.813.672, naik 3,68%

– Kalimantan Timur: Rp 3.360.858, naik 6,2%

– Papua dan sekitarnya: Rp 4.024.270, dengan kenaikan mencapai 4,14%

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Tok, PP Sudah Diteken! THR TPG 100% Dipastikan Cair Agustus 2024

Selanjutnya

Lansia dan Disabilitas Cair Rp2,4 Juta! Cek Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Agustus 2024

Bungko News