UPDATE TERBARU PENCAIRAN TUNJANGAN 100% TPG UNTUK TUKIN THR & GAJI 13 GURU NAUNGAN KEMENDIKBUD
Kami kembali hadir dengan informasi terbaru untuk Bapak dan Ibu ASN, baik PNS maupun P3K, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum.
Dalam artikel ini, kami akan membahas perkembangan terbaru terkait realisasi pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji 13 untuk tahun 2024.
Terdapat 209 daerah yang memerlukan perhatian khusus terkait hal ini.
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), pada pertengahan Agustus 2024 telah keluar nota dinas dengan nomor ND-1288/PB.2/2024.
Surat ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait penyaluran Dana Transfer Umum (DTU).
Nota dinas ini berisi instruksi yang sangat mendesak mengenai penyampaian data jumlah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dalam rangka pembayaran THR dan Gaji 13 untuk guru ASN daerah tahun 2024.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran komponen THR dan Gaji 13 bagi guru ASN daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, realisasi pencairan ini belum dapat dilakukan karena data yang diperlukan belum sepenuhnya disampaikan oleh pemerintah daerah.
Dalam nota dinas tersebut, DJPK meminta pemerintah daerah untuk segera menyampaikan data jumlah guru ASN daerah, jumlah TPG, dan jumlah Tamsil yang dibayarkan kepada ASN penerima THR dan Gaji 13.
Batas akhir penyampaian data sebenarnya telah ditetapkan pada 30 Juni 2024, namun karena masih banyak pemerintah daerah yang belum memenuhi kewajiban ini, DJPK memberikan perpanjangan waktu hingga 16 Agustus 2024.