VIRAL! INI ATURAN BPIP MEMBUKA KERUDUNG MENGATASNAMAKAN KESERAGAMAN
Kontroversi Larangan Jilbab untuk Paskibraka: Istana Izinkan Penggunaan Jilbab pada Pengibaran Bendera 17 Agustus 2024
Dalam beberapa hari terakhir, perbincangan mengenai larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka dalam pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih pada perayaan Hari Kemerdekaan ke-79 menjadi topik hangat di berbagai media massa dan sosial.
Awalnya, ada kabar yang menyebutkan bahwa anggota Paskibraka perempuan yang beragama Islam diharuskan membuka jilbab saat acara pengukuhan, yang memicu kekecewaan dan protes dari berbagai pihak, termasuk orang tua peserta.
Kabar ini kemudian direspon oleh pihak Istana.
Dalam pernyataan resminya, juru bicara Presiden menyatakan bahwa anggota Paskibraka perempuan yang beragama Islam diizinkan untuk tetap mengenakan jilbab selama upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil setelah adanya banyak protes dari masyarakat, terutama dari kalangan ulama dan organisasi seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan PPI (Pengurus Pusat Paskibraka Indonesia).
Namun, permasalahan utama yang menjadi perhatian adalah aturan yang mengharuskan anggota Paskibraka membuka jilbab dalam proses pengukuhan.
Aturan ini dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan alasan kepatuhan terhadap tata cara berpakaian dan sikap tampang yang telah ditetapkan dalam pedoman pelaksanaan Paskibraka.
Menurut BPIP, aturan tersebut bertujuan untuk memastikan kebersihan dan kerapihan penampilan anggota Paskibraka selama menjalankan tugasnya.
Namun, banyak pihak menilai aturan ini tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila pertama Pancasila.