Berita

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Lebih Besar! Ini Detail Nominalnya, Jangan Sampai Terlewat

Hai Bapak Ibu semua! Kali ini, kita punya topik hangat yang wajib Bapak Ibu simak hingga akhir: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024, yang ternyata lebih besar 4% dibandingkan dengan kenaikan gaji ASN aktif.

Kira-kira, seberapa besar nominal yang akan Bapak Ibu terima? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Berdasarkan informasi terbaru, kenaikan gaji pensiunan PNS sudah resmi dirilis, dan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia akan segera menikmati kenaikan tersebut.

Pencairan gaji ini dijadwalkan pada awal bulan, tepatnya pada 1 November 2024, melalui PT Taspen.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi Bapak Ibu, khususnya bagi pensiunan yang sudah menantikan kenaikan ini.

Namun, apa yang membuat kenaikan gaji ini spesial?

Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, menyebutkan bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%, lebih tinggi 4% dari ASN yang masih aktif bekerja.

PNS aktif mendapatkan kenaikan sebesar 8%, sementara pensiunan dan para janda atau duda penerima pensiun menerima kenaikan 12%.

Artinya, ada apresiasi lebih besar bagi para pensiunan PNS atas pengabdian yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Nominal yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan.

Berikut adalah rinciannya:

– Golongan 1: Mulai dari Rp1.311.072.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

PENGUMUMAN PENTING! Pensiunan PNS Mulai Senin 16 September 2024, Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan

Selanjutnya

Ingin Jadi Perangkat Desa di 2024? Begini Syarat Terbaru hingga Gaji yang Harus Kamu Ketahui!

Bungko News