Berita

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

– Golongan 2: Rp1.311.072 hingga Rp1.540.224.

– Golongan 3: Nominal terendah mirip dengan golongan 2, namun kisaran gaji bisa mencapai Rp1.934.240.

– Golongan 4: Pensiunan di golongan ini akan menerima gaji maksimal mencapai Rp2.379.440.

Menariknya, kenaikan ini juga berlaku untuk penerima pensiun seperti janda atau duda dari pensiunan aparatur sipil negara, sehingga manfaat dari kenaikan ini dirasakan secara lebih luas.

Sebagai bagian dari proses pencairan, PT Taspen mewajibkan para penerima pensiun untuk melakukan otentikasi wajah melalui aplikasi Taspen yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa pencairan dilakukan secara tepat dan tidak disalahgunakan.

Biasanya, otentikasi ini dilakukan setiap bulan, dua bulan, atau tiga bulan sekali, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Dengan kenaikan ini, harapannya, para pensiunan bisa meningkatkan kualitas hidup mereka, terlebih bagi mereka yang sepenuhnya mengandalkan pendapatan dari tunjangan pensiun.

Kenaikan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian yang telah diberikan oleh para pensiunan PNS selama masa tugas mereka.

Jadi, pastikan Bapak Ibu selalu memantau informasi terbaru terkait pencairan gaji ini dan jangan lupa untuk melakukan otentikasi tepat waktu agar proses pencairan berjalan lancar.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Bapak Ibu semua dan terus pantau channel ini untuk mendapatkan update selanjutnya. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

PENGUMUMAN PENTING! Pensiunan PNS Mulai Senin 16 September 2024, Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan

Selanjutnya

Ingin Jadi Perangkat Desa di 2024? Begini Syarat Terbaru hingga Gaji yang Harus Kamu Ketahui!

Bungko News