Baru Saja, Pengumuman BKN tentang Seleksi PPPK 2024, Cek Sekarang!
Dalam rapat bimbingan teknis tersebut, BKN juga memaparkan tentang sistem penempatan otomatis.
Artinya, untuk jabatan yang kosong atau belum terisi, sistem akan secara otomatis mengisi posisi tersebut dengan kandidat lain yang sesuai, tanpa perlu penanganan manual.
Ini adalah langkah yang baik untuk memastikan tidak ada jabatan yang kosong dalam proses seleksi.
BKN juga menjelaskan bahwa formasi ini hanya dibuka untuk tahun 2024, dan peluang besar diberikan kepada honorer dengan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga sarjana.
Jadi, pastikan seluruh instansi daerah memanfaatkan formasi yang telah disediakan dengan optimal.
Siapkan Dokumen Penting!
Bagi kalian yang akan mengikuti seleksi P3K, ada beberapa dokumen penting yang harus segera disiapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
– Pasfoto terbaru (formal dengan latar belakang merah)
– KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Ijazah dan Transkrip Nilai
– Surat Lamaran
– Surat Pernyataan
– Surat Pengalaman Kerja (jika ada)
– Sertifikat Kompetensi (jika relevan)
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa juga untuk melakukan validasi data melalui portal SSCSN.
Afirmasi dan Tambahan Nilai bagi Honorer
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 391 Tahun 2024, akan ada tambahan nilai atau afirmasi bagi rekan-rekan honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Ini adalah kesempatan besar bagi kalian yang sudah lama bekerja di sektor pemerintah namun belum diangkat sebagai ASN.
Pastikan untuk memanfaatkan kebijakan afirmasi ini dengan sebaik-baiknya.
Bagaimana dengan Pengaturan Administrasi?
Selain dari sisi peserta, admin SSCSN juga harus siap dengan berbagai pengaturan teknis, seperti cetak kartu peserta dan pengaturan data pelamar.
BKN menegaskan bahwa proses pengeditan data hanya akan dibuka untuk beberapa bagian, seperti:
– Keterangan disabilitas: Pelamar bisa mengubah informasi terkait status disabilitas mereka.