Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Rincian Gaji dan Santunan yang Diterima Petugas
Pertanyaan tentang berapa gaji KPPS Pilkada 2024 kini ramai diperbincangkan masyarakat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran untuk KPPS telah dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, memberikan kesempatan bagi warga yang berminat berpartisipasi dalam pemilu sebagai petugas lapangan.
KPPS sendiri merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan tanggung jawab utama menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas mereka vital dalam memastikan kelancaran proses pemilu.
Namun, muncul pertanyaan menarik: Berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh para petugas KPPS Pilkada 2024?
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Merujuk pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Pemilihan Umum, gaji petugas KPPS Pilkada 2024 ditetapkan dengan nominal berbeda berdasarkan peran yang diemban.
Dalam setiap TPS, ada 7 petugas KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
Gaji ketua KPPS sedikit lebih besar karena perannya yang lebih bertanggung jawab, termasuk mengawasi anggota KPPS lainnya.
Berikut adalah rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
Gaji ini mencerminkan upaya dan tanggung jawab mereka selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Meski mungkin terdengar tidak terlalu besar, jumlah tersebut diharapkan cukup untuk mengapresiasi kontribusi mereka dalam menjaga demokrasi di tingkat akar rumput.
Santunan KPPS Pilkada 2024
Tak hanya gaji, pemerintah juga menyiapkan santunan bagi petugas KPPS jika terjadi kecelakaan kerja selama bertugas.
Santunan diberikan berdasarkan tingkat keparahan kecelakaan, dan hal ini juga berlaku untuk badan adhoc lainnya seperti PPK, PPS, dan Pantarlih.
Berikut adalah rincian santunan yang akan diterima petugas KPPS:
- Meninggal Dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Pemerintah jelas memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para petugas KPPS, mengingat besarnya tanggung jawab dan risiko yang mungkin mereka hadapi di lapangan.