Berita

Bolehkah Kepala Desa Mengganti Perangkat Desa? Simak Aturannya Sesuai Permendagri 67 tahun 2017!

Siapa di sini yang penasaran dengan jabatan kepala desa?

Mungkin bagi sebagian dari kita, menjadi kepala desa terlihat sebagai pekerjaan yang “gampang,” tapi tahukah kamu apa sebenarnya tugas dan wewenangnya?

Kepala desa, atau dikenal juga dengan sebutan lain, adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas penting, yaitu mengelola pemerintahan desa, menjalankan pembangunan, serta memberdayakan masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: Boleh nggak sih kepala desa mengganti perangkat desa yang lama dengan yang baru?

Ini topik yang seru dan penting buat kita bahas, apalagi kalau kamu termasuk masyarakat yang peduli pada kemajuan desamu.

Yuk, kita ulas lebih dalam tentang aturan mainnya!

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Aturan yang Berlaku

Kita tahu bahwa di berbagai wilayah Indonesia, pemilihan kepala desa baru saja dilakukan.

Kepala desa yang baru dilantik sering kali merasa perlu untuk mengganti perangkat desa demi efektivitas dan penyegaran di struktur pemerintahan desa.

Namun, nggak semudah itu, loh! Ada beberapa peraturan yang harus diikuti.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang kemudian diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 menggantikan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Jadi, teman-teman, peraturan-peraturan inilah yang jadi dasar hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Wewenang Kepala Desa dalam Mengganti Perangkat Desa

Menurut peraturan yang sudah disebutkan, kepala desa punya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Tapi, prosesnya tidak bisa asal, ya. Ada mekanisme yang harus dipatuhi.

Pengangkatan perangkat desa hanya bisa dilakukan jika calon perangkat desa tersebut memenuhi syarat, di antaranya:

– Berpendidikan minimal sekolah menengah umum (SMA) atau sederajat.

– Berusia antara 20 sampai 42 tahun.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Siap Menghadapi Tes Perangkat Desa? Ini Dia Tips dan Contoh Soalnya!

Selanjutnya

Sanksi Hukum Kepala Desa yang Memberhentikan Perangkat Desa Secara Sembarangan

Bungko News