Berita

Bolehkah Kepala Desa Mengganti Perangkat Desa? Simak Aturannya Sesuai Permendagri 67 tahun 2017!

– Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Setelah pengangkatan dilakukan, perangkat desa akan bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti:

1. Usia perangkat desa sudah mencapai 60 tahun.

2. Dinyatakan terpidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.

3. Mengalami berhalangan tetap (misalnya, kondisi yang membuat perangkat desa tidak lagi bisa bekerja).

4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

5. Melanggar aturan yang berlaku bagi perangkat desa.

Namun, semua itu harus melalui konsultasi terlebih dahulu dengan camat atau sebutan lain yang berwenang.

Mekanisme Penggantian Perangkat Desa

Kepala desa tidak bisa sembarangan mengganti perangkat desa. Ada beberapa langkah yang harus dipatuhi:

1. Konsultasi dengan Camat:

Sebelum mengganti perangkat desa, kepala desa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.

2. Alasan yang Kuat:

Penggantian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas, seperti yang sudah diuraikan tadi.

Jika tidak ada alasan, maka kepala desa tidak bisa mengganti perangkat desa secara sepihak.

3. Surat Keputusan:

Jika pemberhentian perangkat desa sah, kepala desa harus membuat surat keputusan dan melaporkannya kepada camat dalam waktu paling lambat 14 hari setelah penetapan.

Intinya, pergantian perangkat desa harus melalui proses yang benar sesuai aturan.

Ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan desa.

Kesimpulan

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Siap Menghadapi Tes Perangkat Desa? Ini Dia Tips dan Contoh Soalnya!

Selanjutnya

Sanksi Hukum Kepala Desa yang Memberhentikan Perangkat Desa Secara Sembarangan

Bungko News