Bolehkah Kepala Desa Mengganti Perangkat Desa? Simak Aturannya Sesuai Permendagri 67 tahun 2017!
Jadi, teman-teman, jawabannya adalah boleh kepala desa mengganti perangkat desa, asalkan mekanisme dan aturan yang berlaku diikuti.
Penggantian perangkat desa bukan hanya soal keinginan kepala desa, tapi juga harus memenuhi syarat-syarat hukum yang jelas.
Dengan begitu, pemerintahan desa bisa berjalan lancar dan terhindar dari konflik yang nggak perlu.
Kepala desa juga punya peran penting dalam memperkuat sumber daya manusia di desa, sehingga pergantian perangkat desa yang sesuai aturan bisa menjadi langkah strategis untuk memajukan desanya.
Bagaimana, sudah lebih paham kan tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa? Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Jangan lupa untuk selalu mengikuti aturan yang ada supaya desa kita makin maju! ***