Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik! Intip Besarannya
Kenaikan gaji yang cukup signifikan ini menjadi topik hangat di berbagai platform sosial media.
Banyak netizen yang membahas hal ini, mulai dari yang memuji besarnya kenaikan hingga yang mempertanyakan apakah kenaikan gaji ini sepadan dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh para petugas KPPS.
Masa Kerja dan Tugas KPPS
KPU telah menetapkan bahwa sekitar 5,7 juta petugas KPPS akan mulai menjalani masa kerja pada tanggal 25 Januari 2024, dengan melakukan bimbingan teknis (bimtek) hingga 27 Januari 2024.
Setelah itu, masa kerja resmi petugas KPPS akan berlangsung hingga 25 Februari 2024.
Namun, menjadi petugas KPPS bukanlah profesi tetap.
Artinya, setiap pemilu, petugas harus mendaftar dan menjalani seleksi dari awal.
Ini menambah tantangan tersendiri bagi mereka yang ingin berkontribusi secara konsisten dalam setiap perhelatan pemilu.
Tugas yang diemban oleh petugas KPPS cukup berat, seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut beberapa tugas KPPS:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024
Bagi yang bertanya-tanya kapan gaji para petugas KPPS akan cair, informasi terbaru mengungkapkan bahwa pencairan akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja berakhir.
Artinya, gaji akan dicairkan mulai 25 Februari 2024.