Berita

Heboh! Kepala Desa Baru Ganti Perangkat Desa Hanya dengan Tanda Tangan Warga, Apa Kata Undang-Undang?

Pada kesempatan kali ini, saya akan menjawab sebuah pertanyaan menarik dari salah satu teman setia yang berasal dari kampung sebelah.

Pertanyaannya cukup sederhana namun memancing rasa ingin tahu banyak orang, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pemerintahan desa.

“Apakah perangkat desa bisa diberhentikan hanya berdasarkan tanda tangan warga tanpa alasan yang jelas?”

Nah, mari kita coba bahas bersama!

Kasus di Kubu Raya: Perangkat Desa Diberhentikan

Seorang pernah bercerita bahwa mereka adalah perangkat desa di desanya.

Setelah pemilihan kepala desa yang baru, ternyata perangkat desa diberhentikan oleh Kades baru dengan menggunakan cara meminta tanda tangan warga.

Lalu, apakah tindakan ini sah?

Pemberhentian Perangkat Desa: Apa Kata Peraturan?

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa perangkat desa tidak dibedakan menjadi “tim kepala desa lama” atau “tim kepala desa baru”.

Dalam sistem birokrasi pemerintah desa, perangkat desa bersifat independen.

Mereka tidak boleh memihak atau mendukung salah satu calon kepala desa dalam pemilihan, apalagi digunakan sebagai alat politik.

Terkait pemberhentian perangkat desa, semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), hingga peraturan daerah seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali).

Jadi, saat ada pergantian kepala desa, perangkat desa yang sudah ada tidak bisa serta-merta diberhentikan.

Ada mekanisme yang harus diikuti, dan semuanya telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Apakah Tanda Tangan Warga Bisa Dijadikan Alasan?

Namun, jika perangkat desa tersebut dinilai tidak bekerja dengan baik, seperti sering mempersulit warga, tidak melaksanakan tugasnya dengan benar, atau bahkan melakukan tindakan yang melanggar kode etik perangkat desa, maka warga bisa menyampaikan aspirasinya.

Salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah mengumpulkan tanda tangan warga sebagai bentuk protes.

Akan tetapi, tanda tangan warga ini tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Serba-serbi Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Selanjutnya

Syarat Wajib Tambahan Seleksi PPPK 2024: Sertifikat Kompetensi Jadi Penentu!

Bungko News