Berita

Ingin Jadi Perangkat Desa di 2024? Begini Syarat Terbaru hingga Gaji yang Harus Kamu Ketahui!

Menjadi perangkat desa adalah salah satu cara untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Jika kamu tertarik untuk menjadi perangkat desa di tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat terbaru yang harus kamu ketahui berdasarkan Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Kamu harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan menunjukkan loyalitas serta komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.

2. Domisili di Desa Setempat

Calon perangkat desa harus tinggal di desa yang menjadi tempat tugasnya paling tidak satu tahun sebelum pendaftaran.

Hal ini penting agar kamu memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan yang baik dengan warga setempat.

3. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat

Pendidikan minimal yang diperlukan adalah lulusan SMA atau sederajat.

Untuk beberapa posisi tertentu, mungkin diperlukan tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun

Calon perangkat desa harus berusia antara 20 hingga 42 tahun saat mendaftar.

Batasan usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki energi dan pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugasnya.

5. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Calon perangkat desa harus menunjukkan komitmen keagamaan yang kuat sebagai bagian dari integritas dan moralitas yang diharapkan dari seorang pemimpin desa.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, kamu bisa mulai mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai perangkat desa.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024

Selanjutnya

MANTAP! ADA 9 BANSOS CAIR MULAI BESOK UNTUK KPM! PKH BPNT SEPTEMBER-OKTOBER & PT POS TERMASUK?

Bungko News