Berita

Ingin Jadi Perangkat Desa di 2024? Begini Syarat Terbaru hingga Gaji yang Harus Kamu Ketahui!

Pastikan juga untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari pemerintah desa setempat mengenai proses pendaftaran dan seleksi.

Gaji Perangkat Desa 2024: Rincian dan Tunjangan Terbaru

Menjadi perangkat desa adalah tanggung jawab besar yang melibatkan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan rincian gaji dan tunjangan bagi perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai gaji perangkat desa tahun 2024:

Rincian Gaji Perangkat Desa

1. Kepala Desa

Gaji Pokok: Rp3.526.640,00 per bulan

Tunjangan Jabatan: Rp500.000,00 per bulan

Tunjangan Kinerja: Rp300.000,00 per bulan

Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan

2. Sekretaris Desa

Gaji Pokok: Rp3.149.420,00 per bulan

Tunjangan Jabatan: Rp450.000,00 per bulan

Tunjangan Kinerja: Rp250.000,00 per bulan

Tunjangan Kesejahteraan: Rp150.000,00 per bulan

3. Perangkat Desa Lainnya

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024

Selanjutnya

MANTAP! ADA 9 BANSOS CAIR MULAI BESOK UNTUK KPM! PKH BPNT SEPTEMBER-OKTOBER & PT POS TERMASUK?

Bungko News