Ingin Jadi Perangkat Desa di 2024? Begini Syarat Terbaru hingga Gaji yang Harus Kamu Ketahui!
Pastikan juga untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari pemerintah desa setempat mengenai proses pendaftaran dan seleksi.
Gaji Perangkat Desa 2024: Rincian dan Tunjangan Terbaru
Menjadi perangkat desa adalah tanggung jawab besar yang melibatkan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan rincian gaji dan tunjangan bagi perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai gaji perangkat desa tahun 2024:
Rincian Gaji Perangkat Desa
1. Kepala Desa
Gaji Pokok: Rp3.526.640,00 per bulan
Tunjangan Jabatan: Rp500.000,00 per bulan
Tunjangan Kinerja: Rp300.000,00 per bulan
Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan
2. Sekretaris Desa
Gaji Pokok: Rp3.149.420,00 per bulan
Tunjangan Jabatan: Rp450.000,00 per bulan
Tunjangan Kinerja: Rp250.000,00 per bulan
Tunjangan Kesejahteraan: Rp150.000,00 per bulan
3. Perangkat Desa Lainnya