Berita

Ingin Jadi Perangkat Desa di 2024? Begini Syarat Terbaru hingga Gaji yang Harus Kamu Ketahui!

Gaji Pokok: Rp2.772.200,00 per bulan

Tunjangan Jabatan: Rp400.000,00 per bulan

Tunjangan Kinerja: Rp200.000,00 per bulan

Tunjangan Kesejahteraan: Rp100.000,00 per bulan

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok dan tunjangan yang disebutkan di atas, perangkat desa juga dapat menerima tunjangan tambahan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain yang digunakan untuk tambahan tunjangan.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas perangkat desa.

Dengan rincian gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan, diharapkan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional.

Gaji yang layak dan tunjangan yang memadai merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang tertarik atau sedang menjalani peran sebagai perangkat desa.

Tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat! ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024

Selanjutnya

MANTAP! ADA 9 BANSOS CAIR MULAI BESOK UNTUK KPM! PKH BPNT SEPTEMBER-OKTOBER & PT POS TERMASUK?

Bungko News