Berita

Kabar Baik dari Nadiem Makarim! Tunjangan Khusus Guru ASN Siap Cair, Ini Kriterianya!

Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyapa seluruh Bapak Ibu guru yang sedang menantikan kabar baik terkait tunjangan khusus yang dijanjikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Berita yang ditunggu-tunggu ini pastinya memberikan harapan besar bagi para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah-daerah tertentu.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua guru berhak menerima tunjangan ini.

Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Nah, apa saja kriteria tersebut? Mari kita bahas secara rinci.

Tunjangan Khusus: Bentuk Apresiasi untuk Guru di Daerah Khusus

Seperti yang sudah kita ketahui, tunjangan khusus ini merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diberikan kepada guru ASN yang menjalankan tugas di daerah-daerah dengan kondisi khusus.

Daerah khusus ini merujuk pada daerah-daerah yang mungkin memiliki tantangan tersendiri, seperti daerah terpencil, perbatasan, atau daerah yang sulit dijangkau.

Pada dasarnya, regulasi mengenai tunjangan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada tahun 2024.

Jadwal pencairan tunjangan khusus ini bersamaan dengan jadwal pencairan tunjangan profesi guru, yang tentunya telah ditetapkan secara resmi.

Lima Syarat Utama untuk Mendapatkan Tunjangan Khusus

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan khusus ini?

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, terdapat lima kriteria utama yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah khusus untuk bisa menerima tunjangan ini.

Berikut adalah penjelasan detailnya:

1. Status ASN di Bawah Kementerian

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Yuk! Intip Janji Manis Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS di Era Prabowo-Gibran: Apa Saja yang Akan Berubah di 2025?

Selanjutnya

Kabar Baik Tenaga Honorer Kategori ini! Semua Akan Dapat NIP PPPK 2024! Ini Syarat & Ketentuannya!

Bungko News