Berita

Kabar Baik dari Nadiem Makarim! Tunjangan Khusus Guru ASN Siap Cair, Ini Kriterianya!

Setelah semua kriteria di atas terpenuhi, barulah tunjangan khusus ini bisa diberikan kepada guru ASN di daerah khusus.

Besarannya adalah setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Ini berarti, nominal tunjangan khusus ini cukup signifikan dan bisa sangat membantu para guru yang bertugas di daerah-daerah dengan tantangan tersendiri.

Penyaluran tunjangan ini dijadwalkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Jadi, tunjangan ini akan diterima oleh guru sebanyak empat kali dalam setahun, dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan terkait tunjangan khusus bagi guru ASN di daerah khusus.

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang jelas bagi Bapak Ibu guru yang sedang menanti pencairan tunjangan ini. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Yuk! Intip Janji Manis Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS di Era Prabowo-Gibran: Apa Saja yang Akan Berubah di 2025?

Selanjutnya

Kabar Baik Tenaga Honorer Kategori ini! Semua Akan Dapat NIP PPPK 2024! Ini Syarat & Ketentuannya!

Bungko News