Berita

KABAR BURUK MENANTI SEMUA PNS! PEMERINTAH BERENCANA MEMOTONG GAJI UNTUK TUNJANGAN PENSIUN TAMBAHAN

Pemerintah Indonesia sedang bersiap untuk menerapkan aturan baru yang akan berdampak langsung pada gaji para pekerja.

Kabar ini disampaikan oleh media ternama, Tempo.co, yang menyebutkan bahwa potongan ini akan digunakan untuk program pensiun tambahan.

Meskipun belum sepenuhnya diberlakukan, informasi ini sudah cukup untuk menarik perhatian masyarakat, terutama kalangan pekerja.

Apa yang Sedang Direncanakan?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan program pensiun tambahan.

Program ini akan diberlakukan untuk pekerja dengan penghasilan tertentu.

Namun, batasan penghasilan yang akan terkena potongan ini belum ditetapkan karena masih menunggu finalisasi PP tersebut.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa program pensiun tambahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Ogi, meskipun pemerintah memiliki mandat untuk menerapkan program pensiun wajib, OJK masih menunggu peraturan resmi agar bisa melangkah lebih lanjut.

Program Pensiun Baru: Apa Bedanya dengan Jaminan yang Sudah Ada?

Salah satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa program pensiun tambahan ini berbeda dari jaminan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, atau program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program baru ini bersifat wajib dan akan ditetapkan melalui aturan pemerintah.

Dengan demikian, para pekerja di Indonesia mungkin harus menghadapi potongan gaji tambahan di luar skema jaminan sosial yang sudah ada.

Kritik dari DPR: Tidak Sesuai dengan Keadilan Rakyat

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

PKH dan BPNT Lewat PT Pos Beralih ke KKS! Cek Info Penting dari Kemensos, Jangan Sampai Terlewat!

Selanjutnya

Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Bisa Cair Sekaligus atau Berkala? Simak Cara Hitungnya!

Bungko News