Kabar Gembira! Guru Honorer SD, SMP, dan SMA Akan Terima Bantuan Rp1,8 Juta per Semester
Guru honorer harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Dapodik adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kemendikbud, yang mencatat seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
6. Tidak Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi guru honorer yang tidak berstatus sebagai ASN.
Jadi, bagi guru honorer yang telah terdaftar sebagai pegawai negeri, tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.
7. Memiliki Masa Kerja Minimal 12 Tahun
Masa kerja minimal 12 tahun juga menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi.
Guru honorer yang telah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan, meski belum berstatus ASN, akan mendapatkan perhatian lebih dengan adanya syarat ini.
Langkah-langkah Mendapatkan Bantuan
Bagi guru honorer yang memenuhi semua kriteria di atas, langkah-langkah untuk mendapatkan bantuan ini cukup mudah.
Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
Langkah pertama adalah mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh dari dinas pendidikan setempat atau melalui platform resmi Kemendikbud.
2. Mengumpulkan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, guru honorer harus melengkapi dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, NUPTK, dan surat pernyataan dari kepala sekolah.
Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi status dan kelayakan penerima bantuan.
3. Mengajukan Permohonan
Dokumen dan formulir yang telah diisi harus diserahkan kepada dinas pendidikan setempat sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap untuk menghindari penolakan atau keterlambatan dalam proses.