Kabar Gembira! Guru Madrasah Berpeluang Mendapatkan Insentif Rp1,5 Juta, Ini Syaratnya
Kabar baik untuk Bapak dan Ibu guru honorer di Madrasah.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tunjangan insentif sebesar Rp1,5 juta per semester, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di seluruh Indonesia.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar Bapak dan Ibu dapat menikmati insentif ini.
Yuk, simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah
Bagi para guru honorer di Madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), Kemenag menyediakan tunjangan insentif yang cukup menggiurkan, yakni Rp1,5 juta per semester atau Rp250.000 per bulan.
Program ini bertujuan untuk membantu para guru dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan ini disalurkan oleh Kemenag dua kali dalam setahun, yakni pada semester ganjil dan semester genap.
Namun, insentif ini tidak berlaku bagi para guru yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Program ini dikhususkan bagi guru honorer di lingkungan Madrasah.
Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Insentif
Agar Bapak dan Ibu dapat menerima tunjangan insentif ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 778 Tahun 2023.
Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Aktif Mengajar di Madrasah:
Guru harus aktif mengajar di Madrasah yang berada di bawah binaan Kementerian Agama, baik RA, MI, MTs, maupun MA.
2. Belum Lulus Sertifikasi: