Berita

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!

Ada kabar baik yang akan membuat hati para pensiunan berbunga-bunga! Pada tanggal 1 November 2024, para pensiunan PNS beserta penerima pensiun lainnya, seperti janda dan duda pensiunan, akan kembali menerima uang bulanan mereka.

Namun, yang lebih istimewa kali ini adalah adanya peningkatan pada nominal gaji yang diterima.

Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2024 yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam peraturan tersebut, diputuskan bahwa gaji pensiun PNS mengalami peningkatan sebesar 4% dibandingkan dengan penghasilan ASN yang masih aktif bekerja.

Tak hanya itu, terdapat perbedaan signifikan dalam persentase kenaikan antara PNS yang masih bekerja dan para pensiunan.

PNS aktif mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8%, sedangkan pensiunan PNS, termasuk janda dan duda, memperoleh kenaikan hingga 12%.

Tentu saja, kabar ini membawa harapan baru bagi para pensiunan yang sepenuhnya bergantung pada tunjangan pensiun sebagai sumber penghidupan mereka.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan semakin meningkat.

Mereka bisa lebih tenang menjalani kehidupan sehari-hari, khususnya di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur sistem pencairan yang lebih efektif dan efisien.

Para penerima pensiun diwajibkan melakukan otentikasi wajah melalui aplikasi TASPEN yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana pensiun yang ditransfer tepat sasaran dan tidak ada kekeliruan dalam proses pencairannya.

Aplikasi TASPEN ini memungkinkan para pensiunan untuk mengakses berbagai informasi terkait tunjangan pensiun mereka.

Proses otentikasi wajah di aplikasi tersebut memastikan bahwa penerima yang sah mendapatkan hak mereka.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya

Selanjutnya

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Bungko News