Berita

Kabar Gembira untuk ASN, PNS, dan Pensiunan: Gaji Naik di 2025!

Pemberlakuan kenaikan THR dan gaji ke-13 ini diperkirakan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Menteri Bapenas menegaskan bahwa perencanaan ini telah matang dan hanya tinggal menunggu waktu pelaksanaannya.

Persentase Kenaikan Gaji

Mengenai persentase kenaikan gaji, beberapa spekulasi telah beredar.

Ada yang menyebut kenaikan ini akan berada di kisaran 8%, 10%, hingga 20%.

Namun, besaran pastinya baru akan diketahui setelah Presiden Prabowo resmi menjabat dan mengumumkannya secara resmi.

Mengacu pada peraturan yang berlaku di tahun 2024, berikut adalah contoh besaran gaji ASN dari golongan terendah hingga tertinggi:

Golongan 1A: Rp 1.522.000

Golongan 1B: Rp 1.670.000

Golongan 2C: Rp 3.958.000

Golongan 3D: Rp 5.180.700

Golongan 4E: Rp 6.373.200

Jika kenaikan gaji 2025 benar-benar mencapai 10% hingga 20%, tentu ini akan menjadi tambahan pendapatan yang sangat signifikan bagi seluruh ASN.

Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan ASN

Kenaikan gaji ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para ASN.

Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun 2024, sementara bagi pensiunan kenaikannya mencapai 12%.

Dengan adanya rencana kenaikan lagi di tahun 2025, ini menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan.

Tidak hanya itu, program ini juga menunjukkan konsistensi visi dan misi presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang berjanji untuk memprioritaskan kesejahteraan ASN setelah ia dilantik.

Salah satu prioritas utama dari tim kampanye Prabowo adalah memastikan bahwa para ASN yang menjadi tulang punggung pemerintahan mendapatkan hak-haknya secara maksimal.

Apa yang Perlu Dilakukan ASN?

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Cetak Kartu Ujian CPNS 2024 Masih Kosong? Simak Langkah-Langkah untuk Cek Jadwal SKD Secara Lengkap!

Selanjutnya

Update Terbaru Bantuan BPNT dan PKH September-Oktober: Fakta Rp400.000 Masuk KKS, Benarkah?

Bungko News