Kenaikan Gaji ASN 2025: Prabowo-Gibran Siapkan Delapan Program Unggulan, Termasuk Gaji Bertahap dan Makan Bergizi Gratis!
Salam sejahtera untuk kita semua, Bapak Ibu sekalian.
Kali ini, kami hadir dengan informasi penting yang mungkin sudah ditunggu-tunggu, yaitu terkait kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Informasi ini kami dapatkan dari sumber terpercaya, CNBC Indonesia, yang merinci pengumuman dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Menurut Suharso, RAPBN 2025 akan diprioritaskan untuk pelaksanaan program-program unggulan yang telah disiapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ada delapan program utama yang dirancang untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Dalam paparannya, Suharso menjelaskan bahwa salah satu program utama yang akan dilaksanakan adalah pemberian makanan bergizi secara gratis untuk siswa di berbagai sekolah.
Program ini diharapkan dapat menjangkau 15,42 juta siswa di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, produktivitas lahan pertanian juga akan ditingkatkan melalui program cetak sawah baru dan peningkatan indeks pertanaman di berbagai wilayah seperti Papua Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Lampung.
Program kesehatan pun tak luput dari perhatian.
Pemerintah akan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis serta berkomitmen untuk menuntaskan kasus Tuberkulosis (TBC) dengan target penurunan jumlah penderita menjadi 272 per 100.000 jiwa.
Selain itu, rumah sakit berkualitas akan dibangun di berbagai kabupaten dan kota untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu program yang sangat dinanti-nantikan adalah kenaikan gaji bertahap bagi ASN.
Kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh pegawai negeri, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.