Panduan Lengkap Cara Membuat dan Mendaftar SIM Digital 2024
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta lulus uji kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman.
Selain sebagai izin legal, SIM juga merupakan identitas resmi yang diakui secara nasional.
Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pembuatan dan pengurusan SIM kini menjadi lebih mudah dan praktis melalui layanan digital.
Pada tahun 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkenalkan aplikasi Digital Korlantas Polri, yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftar dan mengikuti ujian SIM secara online.
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan publik, serta memastikan bahwa setiap pengemudi memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Jenis-Jenis SIM dan Usia Minimal
Beragam jenis SIM tersedia di Indonesia, dan setiap jenis SIM disesuaikan dengan kategori kendaraan yang dikemudikan.
Berikut adalah jenis-jenis SIM beserta usia minimal yang harus dipenuhi:
– SIM A, SIM C, SIM D, SIM D1: Usia minimal 17 tahun
– SIM C1: Usia minimal 18 tahun
– SIM C2: Usia minimal 19 tahun
– SIM A dan SIM B1: Usia minimal 20 tahun
– SIM B2: Usia minimal 21 tahun
– SIM B1 Umum: Usia minimal 22 tahun
– SIM B2 Umum: Usia minimal 23 tahun
Persyaratan Administratif dan Kesehatan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan administratif dan kesehatan yang berlaku.
Berikut adalah daftar persyaratannya:
1. Persyaratan Administratif: