Berita

Penasaran dengan Jadwal Seleksi CPNS 2024? Inilah Jadwal Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag yang Wajib Kamu Tahu

lustrasi. Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya sesaat sebelum mengerjakan soal di Gelanggang Remaja, Surabaya, Senin (10/2/2020). Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2024 khusus fresh graduate untuk mengisi jabatan auditor dan tenaga digital (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)

Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9-20 Desember 2024

Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

Masa sanggah: 13-15 Januari 2025

Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025

Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Kemenag juga memiliki jadwal yang cukup padat, dengan proses yang berlangsung hingga awal tahun 2025.

Penting untuk terus memperhatikan setiap tahapan agar tidak ada langkah yang terlewat.

Persyaratan Umum Pelamar CPNS 2024

Bukan hanya jadwal yang perlu diperhatikan, tapi juga persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang berlaku untuk pendaftar di Kemendikbud dan Kemenag:

Kemendikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk pelamar SLTA/SMK/SMA sederajat hingga S-2/Spesialis, serta maksimal 40 tahun untuk pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau POLRI.

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya

Aturan Baru Seleksi CASN 2024: Prosedur dan Tata Tertib CAT BKN

Selanjutnya

Kesempatan Emas! Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 12 Dibuka, Jangan Lewatkan Hingga 16 September 2024!

Bungko News