Berita

Pencairan Bantuan PKH dan BPNT September-Oktober 2024: Kabar Gembira Bagi KPM, Simak Detailnya!

Ada empat kelompok pencairan bantuan sosial yang sedang berlangsung pada bulan September hingga Oktober 2024, yaitu:

  1. PKH Tahap 5 (September-Oktober): Pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank penyalur, yaitu BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
  2. PKH Tahap 3 (Juli-September): Pencairan ini dialihkan ke KKS dari penerima bantuan yang sebelumnya menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
  3. BPNT Tahap 6 (September-Oktober): Penerima dapat menarik saldo bantuan di KKS bank penyalur yang sama seperti PKH, yaitu BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
  4. BPNT Tahap 3 (Juli-September): Seperti pencairan PKH tahap 3, BPNT tahap 3 juga dialihkan ke KKS dari penerima pos yang sebelumnya menggunakan jasa PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang telah dialihkan dari PT Pos ke KKS, mereka berhak menerima nominal bantuan yang lebih besar karena mereka menerima bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2024.

Sedangkan penerima bantuan lainnya hanya menerima bantuan untuk dua bulan, baik Juli-Agustus maupun September-Oktober.

Proses Pencairan yang Dipercepat

Proses pencairan bantuan sosial ini terbagi ke dalam beberapa tahapan yang diawasi oleh pihak bank penyalur.

Proses awalnya meliputi pengecekan saldo di rekening KKS penerima.

Jika saldo sudah masuk, penerima bisa langsung menariknya.

Setelah pengecekan saldo selesai, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga akhirnya saldo masuk ke rekening KPM.

Kabar baiknya, baik KPM lama maupun hasil validasi baru akan mendapatkan saldo BPNT dan PKH pada September-Oktober ini.

Namun, untuk KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan, mereka diharapkan segera mengecek saldo KKS mereka agar dapat menariknya sebelum waktu pencairan ditutup.

Tips Penting bagi KPM

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh KPM, terutama terkait penggunaan rekening bansos.

Pihak Kementerian Sosial mengimbau agar KPM tidak menggunakan rekening bansosnya untuk menabung.

Jika KPM tidak menarik bantuan yang telah disalurkan, saldo tersebut bisa dikembalikan ke kas negara, dan KPM bisa berisiko tidak menerima bantuan pada tahap berikutnya.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Kabar Bahagia! BLT Rp400.000 Cair Merata, Bantuan Tunai Besar Lainnya Juga Segera Turun!

Selanjutnya

Kabar Baik! Saldo Bantuan Sosial PKH dan BPNT Sudah Mulai Masuk di 4 Bank Ini

Bungko News