Pensiunan PNS Dapat 2 Gaji Dobel di Waktu-Waktu Ini
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap kali menjadi sorotan karena berbagai tunjangan dan fasilitas yang mereka terima setelah pensiun.
Namun, tahukah Anda bahwa pensiunan PNS dapat menerima gaji dua kali dalam satu bulan pada waktu-waktu tertentu?
Ini adalah fakta menarik yang mungkin belum banyak diketahui.
Waktu-Waktu Spesial untuk Pensiunan PNS
Setiap tahun, ada momen-momen tertentu di mana pensiunan PNS bisa menerima gaji ganda.
Ini bukan sekadar mitos atau cerita dari mulut ke mulut, melainkan sudah diatur oleh undang-undang dan kebijakan yang berlaku.
Ada dua waktu utama di mana hal ini bisa terjadi:
1. Pertengahan Tahun: Gaji + Tunjangan Gaji Ke-13
Salah satu momen spesial bagi para pensiunan PNS adalah pada pertengahan tahun.
Pada bulan ini, mereka tidak hanya menerima gaji bulanan seperti biasa, tetapi juga tunjangan gaji ke-13.
Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan, yang jumlahnya setara dengan gaji bulanan mereka.
Sehingga, secara total, pensiunan bisa menerima dua kali lipat dari gaji bulanannya pada bulan tersebut.
Tunjangan gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun.
Bagi banyak pensiunan, tambahan ini sangat berarti, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari atau bahkan untuk keperluan ekstra seperti biaya pendidikan cucu atau perawatan kesehatan.
2. Menjelang Hari Raya Idul Fitri: Gaji + Tunjangan Hari Raya (THR)
Momen kedua yang juga ditunggu-tunggu adalah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada waktu ini, pensiunan PNS juga berkesempatan mendapatkan gaji dua kali dalam satu bulan.
Selain gaji bulanan, mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan tambahan di luar gaji bulanan.