Berita

Pensiunan PNS Dapat 2 Gaji Dobel di Waktu-Waktu Ini

Salah satu komponen dari THR ini adalah gaji bulanan pensiunan, yang berarti mereka menerima gaji dua kali dalam bulan tersebut.

THR ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah agar para pensiunan dapat merayakan Hari Raya dengan lebih nyaman dan bahagia.

Tambahan ini tentunya sangat membantu dalam menyiapkan kebutuhan Hari Raya, seperti membeli pakaian baru, mempersiapkan hidangan khas, atau memberikan amplop lebaran kepada cucu-cucu.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024

Untuk tahun 2024, gaji pensiunan PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

– Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

– Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

– Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.032.600

– Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Dengan adanya tambahan-tambahan seperti tunjangan gaji ke-13 dan THR, total gaji yang diterima pensiunan PNS pada waktu-waktu tertentu bisa lebih dari yang biasanya mereka dapatkan setiap bulan.

Bagi pensiunan PNS, mendapatkan gaji dua kali dalam satu bulan pada waktu-waktu tertentu adalah sebuah keuntungan yang sangat dinantikan.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

5 Syarat Penting Agar Bantuan PKH dan BPNT Tahap 5 dan 6 Bisa Cair Lagi: Pastikan Anda Memenuhi Ini!

Selanjutnya

Pensiunan PNS Berhak Terima Tunjangan Ini, Apalagi PNS yang Baru Pensiun Mulai 3 September 2024

Bungko News