Berita

Pensiunan PNS Dapat Bantuan Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Untuk mendapatkan bantuan ini, pensiunan PNS yang memenuhi syarat harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti akta kematian pasangan dan surat keterangan pensiun.

Bantuan ini akan langsung disalurkan melalui rekening penerima, sehingga prosesnya diharapkan dapat berjalan dengan cepat dan tanpa hambatan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Bantuan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri mereka selama bertahun-tahun untuk negara.

Bantuan dana sebesar Rp6 juta yang akan diberikan kepada pensiunan PNS yang kehilangan pasangan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Dengan PMK Nomor 23 Tahun 2023 ini, Sri Mulyani menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan kepada para pensiunan PNS, terutama dalam situasi-situasi yang sulit.

Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, karena selain memberikan bantuan finansial, pemerintah juga menunjukkan bahwa mereka tidak melupakan jasa para pensiunan PNS.

Semoga dengan adanya bantuan ini, para pensiunan yang sedang berduka dapat merasa sedikit terbantu dalam menghadapi situasi yang sulit. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Kenaikan Gaji ASN 2025: Prabowo-Gibran Siapkan Delapan Program Unggulan, Termasuk Gaji Bertahap dan Makan Bergizi Gratis!

Selanjutnya

Aturan Baru Seleksi CASN 2024: Prosedur dan Tata Tertib CAT BKN

Bungko News