Berita

Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar gembira buat para pensiunan PNS, khususnya para janda dan duda.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan baru terkait gaji pensiunan yang akan dicairkan mulai bulan Oktober 2024.

Gaji ini akan dikirim langsung oleh PT Taspen, lembaga yang ditunjuk untuk menangani pencairan gaji pensiunan.

Mau tahu detail lengkapnya? Simak yuk informasi berikut!

Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan baru di tahun 2024 mengenai gaji pensiunan PNS, termasuk janda dan duda.

Aturan ini sudah diteken oleh Presiden Jokowi dan akan mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2024.

Pencairan gaji dilakukan sesuai golongan ruang masing-masing pensiunan, dan akan dicairkan oleh PT Taspen setiap tanggal 1, tanpa terkecuali, bahkan jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.

Berita ini tentunya membawa angin segar bagi para pensiunan PNS janda dan duda.

Mereka bisa bernapas lega karena gaji pokok dan tunjangan lainnya akan tetap masuk ke rekening mereka tepat waktu.

Dengan sistem yang sudah terintegrasi, PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan akan langsung cair di rekening pada tanggal yang telah ditentukan, selama pensiunan sudah melakukan otentikasi data yang diperlukan.

Lalu, berapa besaran gaji pokok yang akan diterima oleh para pensiunan janda duda?

Berikut adalah daftar gaji yang sudah diatur sesuai golongan:

Golongan 1:

– Golongan 1A: Rp 1.748.100 – Rp 1.883.700

– Golongan 1B: Rp 1.994.200

– Golongan 1C: Rp 2.078.500

– Golongan 1D: Rp 2.166.500

Golongan 2:

– Golongan 2A: Rp 2.048.100 – Rp 2.720.500

– Golongan 2B: Rp 2.835.700

– Golongan 2C: Rp 2.955.500

– Golongan 2D: Rp 3.080.500

Golongan 3:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024

Selanjutnya

Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya

Bungko News