Berita

Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

– Golongan 3A: Rp 2.080.100 – Rp 3.416.400

– Golongan 3B: Rp 2.168.100 – Rp 3.560.900

– Golongan 3C: Rp 2.259.900 – Rp 3.711.500

– Golongan 3D: Rp 2.355.400 – Rp 3.868.400

Golongan 4:

– Golongan 4A: Rp 2.455.000 – Rp 4.032.000

– Golongan 4B: Rp 2.558.900 – Rp 4.200.600

– Golongan 4C: Rp 2.667.100 – Rp 4.380.400

– Golongan 4D: Rp 2.779.900 – Rp 4.565.700

– Golongan 4E: Rp 2.897.600 – Rp 4.758.800

Proses pencairan gaji ini sudah dijadwalkan dan tidak akan terhambat meski tanggal pencairan jatuh pada hari libur.

Taspen telah menjamin pencairan gaji pensiunan PNS tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Jadi, Bapak dan Ibu pensiunan tidak perlu khawatir.

Selama otentikasi data telah dilakukan, gaji akan langsung cair ke rekening masing-masing pada tanggal yang sudah dijadwalkan.

Peraturan terbaru yang ditetapkan Presiden Jokowi ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

Dengan begitu, gaji yang akan diterima pada bulan Oktober nanti merupakan kelanjutan dari peraturan yang sudah berlaku selama beberapa bulan terakhir.

Jadi, tunggu apalagi? Pastikan otentikasi data Anda sudah lengkap dan siap-siap menerima gaji di tanggal 1 Oktober 2024 nanti!

Gaji ini akan langsung ditransfer oleh PT Taspen sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jangan lupa, gaji yang tercantum di atas belum termasuk tunjangan lainnya ya! ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024

Selanjutnya

Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya

Bungko News