Berita

Pensiunan PNS Janda Duda Terima Gaji Awal Oktober 2024, Segini Nominalnya!

Pensiunan PNS janda duda sebentar lagi akan menerima kabar baik. PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan bagi para janda dan duda PNS secara serentak pada awal Oktober 2024.

Informasi ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pensiunan, terutama yang berada di golongan penerima gaji pensiunan.

Tidak hanya memberikan kepastian, PT Taspen juga menjamin pencairan akan tetap dilakukan meskipun jadwal jatuh pada hari libur nasional.

Dalam artikel kali ini, kami akan memberikan informasi lengkap tentang jadwal pencairan gaji pensiunan PNS janda duda serta besaran gaji yang akan diterima oleh para pensiunan berdasarkan golongan.

Pastikan Anda membaca hingga akhir untuk mendapatkan semua informasi terbaru dan penting terkait hal ini.

PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan Janda Duda di Awal Oktober 2024

Berdasarkan informasi terbaru, PT Taspen telah menetapkan jadwal pencairan gaji pensiunan PNS janda duda di awal Oktober 2024.

Kabar ini menjadi angin segar bagi para penerima pensiunan yang sudah menantikan kepastian kapan gaji akan diterima.

Pencairan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari dari sekarang.

Sebagai lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah, PT Taspen telah menjalankan perannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Aturan ini mengatur mengenai gaji pensiunan PNS, termasuk janda duda, yang diakui secara sah dan telah diatur dengan jelas oleh undang-undang.

Pembagian Gaji Berdasarkan Golongan

Sama halnya dengan gaji PNS dan pensiunan PNS lainnya, gaji pensiunan PNS janda duda juga dibedakan berdasarkan golongan ruang.

Berikut rincian nominal gaji pensiunan yang akan dicairkan PT Taspen di awal Oktober 2024, sesuai dengan golongan masing-masing:

– Golongan 1: Rp1.748.100 hingga Rp2.166.500

– Golongan 2: Rp1.748.100 hingga Rp3.080.500

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Gaji Pensiunan Oktober 2024 Telah Terbit! Apakah Ada Perubahan?

Selanjutnya

Taspen Hentikan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Mulai Oktober 2024, Apa Sebabnya?

Bungko News