Berita

Pensiunan PNS Jangan Khawatir Dulu.. Begini Fakta Kenaikan Gaji Bagi Pensiunan

Mungkin sebagian dari Anda merasa bahwa selama ini hanya PNS aktif yang mendapatkan perhatian dalam hal kenaikan gaji.

Namun, penting untuk diketahui bahwa kenaikan gaji tidak hanya berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri yang aktif, tetapi juga untuk pensiunan seperti Anda.

Pada konferensi pers yang diadakan beberapa waktu lalu, Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, telah menyampaikan rencana kenaikan gaji PNS, termasuk pensiunan, yang akan diumumkan oleh Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto pada tahun 2025.

Dasar Hukum Kenaikan Gaji Pensiunan

Kabar baik ini didasarkan pada beberapa peraturan pemerintah yang telah diterbitkan sebelumnya.

Salah satunya adalah PP Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur perubahan atas kenaikan gaji PNS sejak tahun 1977.

Pada tahun 2019, gaji PNS naik sebesar 5%, diikuti oleh PP Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur penetapan gaji pokok pensiun bagi PNS dan janda/dudanya.

Tidak hanya itu, pada tahun 2024, Presiden Jokowi kembali menaikkan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri, sebesar 8% melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan gaji ini juga diikuti oleh PP Nomor 8 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur penetapan gaji pokok pensiunan dengan kenaikan sebesar 12%.

Jadi, para pensiunan mendapatkan kenaikan yang lebih tinggi dibandingkan ASN aktif!

Jangan Khawatir, Kenaikan Gaji Juga Berlaku untuk Pensiunan di Tahun 2025

Banyak yang khawatir bahwa kenaikan gaji pada tahun 2025 hanya berlaku untuk PNS aktif.

Namun, kekhawatiran tersebut tidak beralasan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Perubahan Status Perangkat Desa Setelah Revisi UU Desa 2024, Apa yang Berubah?

Selanjutnya

Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS 2025 Bisa Tembus Ratusan Juta dengan Skema Fully Funded

Bungko News