Pensiunan PNS Siap Terima Gaji Baru, Golongan Tertinggi Hampir 5 Juta! Cek Rinciannya Sekarang
Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, gaji pensiunan PNS akan mengalami penyesuaian, dan rincian ini siap dicairkan mulai bulan Oktober 2024.
Menariknya, ada golongan tertentu yang gajinya hampir mencapai Rp5 juta.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima gaji dengan nominal sebesar itu?
Peraturan Pemerintah Terbaru
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, rincian gaji pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya telah ditetapkan.
Para pensiunan tetap mendapatkan gaji bulanan yang biasanya diterima setiap tanggal 1 setiap bulan.
PT Taspen, sebagai penyalur utama, bekerja sama dengan mitra bayar seperti Bank Mandiri Taspen, Kantor Pos, dan beberapa bank lainnya untuk menyalurkan gaji pensiunan tersebut.
Namun, pensiunan harus terlebih dahulu melakukan otentikasi agar gaji bisa ditransfer ke rekening masing-masing.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Nominal gaji yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan, jabatan, serta masa kerja mereka selama menjadi PNS.
Berikut rincian lengkapnya:
Golongan 1
– 1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.000
– 1B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– 1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– 1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.000
Golongan 2
– 2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– 2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– 2C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– 2D: Rp1.748.100 – Rp3.208.200