Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan 1 September 2024, Bandingkan dengan Aturan PP 8/2024 Benarkah?
Bapak Ibu sekalian, kita bertemu lagi di bulan September 2024.
Hari ini, kita akan membahas tentang pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang sudah dilakukan pada tanggal 1 September 2024 oleh PT Taspen.
Apakah jumlah yang diterima Bapak Ibu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?
Mari kita telaah bersama.
Pencairan Gaji serta Tunjangan Pensiunan:
Pada tanggal 1 September 2024, PT Taspen telah mencairkan gaji dan tunjangan untuk seluruh golongan pensiunan PNS.
Pencairan ini mencakup kenaikan 12% pada gaji pokok, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Selain gaji pokok, ada juga komponen tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang diterima setiap bulannya.
Komponen Gaji Pensiunan PNS:
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, terdapat tiga komponen utama dalam penerimaan bulanan pensiunan PNS, yaitu:
1. Gaji Pokok:
Gaji pokok ini merupakan komponen utama yang mengalami kenaikan sebesar 12%.
Nominal gaji pokok ini berbeda tergantung pada golongan pensiunan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
2. Tunjangan Keluarga: