Berita

Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan 1 September 2024, Bandingkan dengan Aturan PP 8/2024 Benarkah?

Bapak Ibu sekalian, kita bertemu lagi di bulan September 2024.

Hari ini, kita akan membahas tentang pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang sudah dilakukan pada tanggal 1 September 2024 oleh PT Taspen.

Apakah jumlah yang diterima Bapak Ibu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?

Mari kita telaah bersama.

Pencairan Gaji serta Tunjangan Pensiunan:

Pada tanggal 1 September 2024, PT Taspen telah mencairkan gaji dan tunjangan untuk seluruh golongan pensiunan PNS.

Pencairan ini mencakup kenaikan 12% pada gaji pokok, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Selain gaji pokok, ada juga komponen tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang diterima setiap bulannya.

Komponen Gaji Pensiunan PNS:

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, terdapat tiga komponen utama dalam penerimaan bulanan pensiunan PNS, yaitu:

1. Gaji Pokok:

Gaji pokok ini merupakan komponen utama yang mengalami kenaikan sebesar 12%.

Nominal gaji pokok ini berbeda tergantung pada golongan pensiunan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

2. Tunjangan Keluarga:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS: Gaji Naik 12%, Dompet Makin Tebal dan Masa Tua Lebih Tenang!

Selanjutnya

Rincian Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Duda Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Bungko News