Berita

Perubahan Status Perangkat Desa Setelah Revisi UU Desa 2024, Apa yang Berubah?

Sekilas tentang Revisi Undang-Undang Desa

Perubahan Status Perangkat Desa Setelah Revisi UU Desa 2024, Apa yang Berubah? – Pada bulan Februari 2024, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi ini membawa banyak perubahan, salah satunya adalah perubahan status perangkat desa yang akan menjadi sorotan utama dalam artikel ini.

Perangkat desa kini memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda dari sebelumnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, perangkat desa adalah staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasi, serta menjalankan tugas pemerintahan desa.

Apa yang Berubah?

1. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Revisi terbaru ini menegaskan bahwa Kepala Desa tidak lagi memiliki kuasa penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Pasal 26 ayat 2 huruf b menyebutkan bahwa Kepala Desa harus mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati atau Walikota.

Prosesnya lebih panjang sekarang.

Calon perangkat desa harus melewati proses penyaringan dan penjaringan oleh Kepala Desa, yang kemudian hasilnya dikonsultasikan kepada Camat.

Setelah itu, rekomendasi Camat akan menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

Jadi, Sobat Desa, tidak seperti sebelumnya, pengangkatan perangkat desa kini memerlukan persetujuan dari Bupati atau Walikota, bukan hanya keputusan Kepala Desa.

2. Status PNS untuk Sekretaris Desa

Perubahan lain yang signifikan adalah mengenai status sekretaris desa.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Perlindungan Sosial untuk Desa: Inovasi Terbaru dari UU Nomor 3 Tahun 2024, Apa Manfaatnya?

Selanjutnya

Pensiunan PNS Jangan Khawatir Dulu.. Begini Fakta Kenaikan Gaji Bagi Pensiunan

Bungko News