Berita

Perubahan Status Perangkat Desa Setelah Revisi UU Desa 2024, Apa yang Berubah?

Jika sebelumnya Sekretaris Desa diwajibkan dari kalangan PNS, kini Kepala Desa memiliki pilihan.

Sekretaris desa tidak harus berasal dari PNS, kecuali jika Kepala Desa menghendakinya.

Dalam hal ini, Kepala Desa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat dan mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Walikota.

Apa artinya?

Kepala Desa kini memiliki fleksibilitas dalam memilih Sekretaris Desa, selama mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Dampak bagi RPJM Desa

Revisi ini juga berdampak pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dokumen RPJM Desa yang sebelumnya hanya berlaku untuk 6 tahun perlu disesuaikan.

Hal ini penting bagi setiap perangkat desa untuk memastikan dokumen perencanaan desa sesuai dengan kebijakan terbaru.

Langkah Selanjutnya

Satu hal yang perlu diperhatikan, revisi ini memberikan panduan yang lebih ketat bagi Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.

Mulai dari pengangkatan perangkat desa hingga pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Perlindungan Sosial untuk Desa: Inovasi Terbaru dari UU Nomor 3 Tahun 2024, Apa Manfaatnya?

Selanjutnya

Pensiunan PNS Jangan Khawatir Dulu.. Begini Fakta Kenaikan Gaji Bagi Pensiunan

Bungko News