Berita

Rincian Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Duda Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Bapak Ibu sekalian. Kembali lagi dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas topik yang sangat penting bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/duda mereka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, ada sejumlah perubahan signifikan terkait besaran pensiun pokok yang akan diterima oleh Bapak Ibu sekalian.

Mari kita telaah lebih dalam untuk memahami besaran pensiun ini berdasarkan golongan masing-masing.

Pensiunan Pokok PNS

Dalam aturan terbaru ini, besaran pensiun pokok untuk PNS didasarkan pada golongan.

Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Golongan 1A – 1D: Pensiunan pokok untuk golongan ini berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

2. Golongan 2A – 2D: Rentang pensiun pokok bagi golongan 2 mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.328.800.

3. Golongan 3A – 3D: Besaran pensiun pokok untuk golongan ini berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.429.600.

4. Golongan 4A – 4E: Pensiunan pokok tertinggi untuk PNS berada di golongan ini, dengan kisaran mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Pensiunan Janda/Duda PNS

Selain PNS, peraturan ini juga mencakup janda/duda PNS yang berhak menerima pensiun.

Berikut adalah rinciannya:

1. Golongan 1A – 1D: Besaran pensiun untuk janda/duda pada golongan ini berkisar dari Rp1.311.100 hingga Rp1.540.300.

2. Golongan 2A – 2D: Rentang pensiun mulai dari Rp1.311.100 hingga Rp1.540.300.

3. Golongan 3A – 3D: Pensiunan untuk janda/duda pada golongan ini berkisar dari Rp1.311.100 hingga Rp1.934.300.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan 1 September 2024, Bandingkan dengan Aturan PP 8/2024 Benarkah?

Selanjutnya

Kenaikan Gaji ASN 2025: Prabowo-Gibran Siapkan Delapan Program Unggulan, Termasuk Gaji Bertahap dan Makan Bergizi Gratis!

Bungko News