Rincian Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Duda Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Bapak Ibu sekalian. Kembali lagi dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas topik yang sangat penting bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/duda mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, ada sejumlah perubahan signifikan terkait besaran pensiun pokok yang akan diterima oleh Bapak Ibu sekalian.
Mari kita telaah lebih dalam untuk memahami besaran pensiun ini berdasarkan golongan masing-masing.
Pensiunan Pokok PNS
Dalam aturan terbaru ini, besaran pensiun pokok untuk PNS didasarkan pada golongan.
Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Golongan 1A – 1D: Pensiunan pokok untuk golongan ini berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
2. Golongan 2A – 2D: Rentang pensiun pokok bagi golongan 2 mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.328.800.
3. Golongan 3A – 3D: Besaran pensiun pokok untuk golongan ini berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.429.600.
4. Golongan 4A – 4E: Pensiunan pokok tertinggi untuk PNS berada di golongan ini, dengan kisaran mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Pensiunan Janda/Duda PNS
Selain PNS, peraturan ini juga mencakup janda/duda PNS yang berhak menerima pensiun.
Berikut adalah rinciannya:
1. Golongan 1A – 1D: Besaran pensiun untuk janda/duda pada golongan ini berkisar dari Rp1.311.100 hingga Rp1.540.300.
2. Golongan 2A – 2D: Rentang pensiun mulai dari Rp1.311.100 hingga Rp1.540.300.
3. Golongan 3A – 3D: Pensiunan untuk janda/duda pada golongan ini berkisar dari Rp1.311.100 hingga Rp1.934.300.