Berita

RPP Manajemen ASN Terlambat, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2024?

Pada Oktober 2023, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh Komisi 2D DPR RI.

Dalam momentum tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, menjanjikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN akan terbit pada April 2024.

Namun, hingga sekarang, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN belum juga rampung, melewati batas waktu yang dijanjikan.

Hal ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi 2 DPR RI, Agung Diantoro.

Ia mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan dan menerbitkan PP Manajemen ASN, mengingat aturan tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk menata dan mengangkat tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah sendiri menargetkan agar pada akhir tahun 2024, tidak ada lagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang berstatus tidak jelas.

Agung menyatakan bahwa ketidakpastian terkait aturan turunan ini bisa berdampak negatif bagi pemerintah daerah, yang masih banyak bergantung pada tenaga honorer.

“Jika PP Manajemen ASN ini tidak segera diterbitkan, akan ada ketidakpastian yang mengganggu kinerja pemerintah daerah dalam mengelola tenaga honorer. Pemerintah pusat dan daerah telah memiliki kesepakatan terkait pengelolaan tenaga honorer. Dari sekitar 2.300 tenaga honorer yang diusulkan, 800 sudah diseleksi, namun sekitar 1.300-an masih belum terselesaikan. Kami harap ini tidak terlalu lama,” ujar Agung.

Sementara itu, Menteri Azwar Anas menyatakan bahwa penataan tenaga honorer akan menjadi fokus utama pemerintah di tahun 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Begini Penjelasan Menpan RB Terbaru Terkait Nasib Honorer yang Tak Lulus P3K 2024

Selanjutnya

Komisi 2 DPR Geram! Tenaga Honorer Terlantar, RPP ASN Belum Rampung Sesuai UU

Bungko News