September Ceria! Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2024 Segera Cair, Simak
September selalu menjadi bulan yang dinanti oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pasalnya, pada bulan ini, pencairan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2024 akan segera dimulai.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para guru yang telah menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang sudah menjadi hak mereka.
Yuk, kita bahas lebih dalam mengenai proses dan tahapan pencairan yang bisa Bapak Ibu simak.
Proses Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2024
Memasuki bulan September, tahapan pencairan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga mulai berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, besaran tunjangan profesi yang diterima oleh guru ASN setara dengan satu bulan gaji pokok.
Artinya, jumlah nominal yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru.
Untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.
Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji P3K diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Menurut aturan terbaru, gaji ASN pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 8%.
Ini tentunya akan berdampak pada besaran tunjangan yang diterima.
Jadwal Pencairan dan Estimasi Tunjangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud.go.id), pencairan TPG triwulan ketiga dijadwalkan akan dimulai pada bulan September.
Pembayaran untuk triwulan ketiga ini diperkirakan akan dimulai pada bulan Oktober, dengan sinkronisasi data yang akan dilakukan pada tanggal 31 September 2024.
Untuk triwulan keempat, pencairan akan dilakukan pada bulan November, dengan sinkronisasi data yang dilakukan pada 21 Oktober 2024.
Adapun besaran tunjangan yang diterima oleh guru PNS diperkirakan antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per pencairan.