Serba-serbi Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Kali ini, kita akan membahas topik yang sangat relevan menjelang Pilkada 2024, yaitu tentang tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Buat kamu yang belum tahu, KPPS adalah kelompok yang sangat penting dalam Pilkada, karena mereka bertanggung jawab memastikan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berjalan lancar dan hasil penghitungan suara akurat.
Berdasarkan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mewakili KPU Kabupaten/Kota.
Nah, yuk kita bedah lebih dalam tugas dan wewenang KPPS, siapa tahu bisa jadi bekal untuk kamu yang ingin tahu lebih dalam soal Pilkada.
Tugas dan Wewenang KPPS
Tugas utama KPPS adalah memimpin proses pemungutan suara di TPS dan memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar menggunakan hak suaranya.
Di sini, KPPS bertanggung jawab mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS dan menyerahkan salinan DPT kepada saksi yang hadir.
KPPS juga bertugas melaksanakan pemungutan suara, mulai dari proses awal sampai penghitungan suara yang dilakukan di TPS.
KPPS juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil penghitungan suara dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar agar mereka menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, mereka harus memastikan bahwa kotak suara tetap aman hingga hasilnya diserahkan kepada PPS dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Struktur dan Pembentukan KPPS
KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Uniknya, KPPS tidak hanya aktif selama Pilkada berlangsung, tetapi masa kerja mereka bisa diperpanjang jika terjadi pemilu ulang atau susulan.
Misalnya, kalau ada penghitungan ulang atau putaran kedua Pilkada Presiden dan Wakil Presiden, masa kerja KPPS juga akan diperpanjang hingga pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Struktur KPPS terdiri dari tujuh anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS.
Anggota KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, dan ketuanya dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab atas transparansi dan akurasi pemungutan suara di lapangan.